Profile Dinas

Visi : Terwujudnya Pengelolaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, PSU Menuju Masyarakat Magetan Sejahtera

Misi : 

  • Meningkatnya Ketersediaan dan Kualitas Prasarana dan Sarana Penyediaan Perumahan Bagi Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah
  • Meningkatkan Ketersediaan Kawasan Permukiman
  • Meningkatkan Ketersediaan PSU

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magetan,

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan.
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan.
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

PETA JABATAN