Profile Dinas

Visi : Terwujudnya Pengelolaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, PSU Menuju Masyarakat Magetan Sejahtera

Misi : 

  • Meningkatnya Ketersediaan dan Kualitas Prasarana dan Sarana Penyediaan Perumahan Bagi Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah
  • Meningkatkan Ketersediaan Kawasan Permukiman
  • Meningkatkan Ketersediaan PSU

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magetan,

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. perumusan kebijakan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
  5. pelaksanaan koordinasi umum administrasi dinas di bidang perumahan rakyat serta dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati

PETA JABATAN