Pelayanan

  • UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • PP No. 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
    Kawasan Permukiman
  • PP No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat
    Berpenghasilan Rendah
  • Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 25 tahun 2011 tetang Pedoman
    Penyelenggaraan Perumahan Murah
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
    Perizinan dan non Perzininan Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat
    Berpenghasilan Rendah di Daerah
  • Peraturan Daerah Kabupaten Magetan No. 8 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman
Surat Keputusan Standart Pelayanan Publik

Dalam Pengurusan Pengesahan Site Plan Perumahan Pengembang mengajukan permohonan kepada Bapak Bupati Kabupaten Magetan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magetan yang melampirkan persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat permohonan pengesahan Site Plan kepada Bupati Magetan Cq. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Magetan;
  2. pabila dikuasakan : Surat Kuasa / Surat Tugas di atas kertas bermaterai Rp. 6000,00 dilengkapi;
  3. Foto kopi KTP dan KK pemohon atau penerima kuasa;
  4. Foto kopi Sertifikat Tanah Atas Nama Pemilik Izin (non pertanian) dan luas lahan sesuai keadaan di lapangan dan batas batas (patok) sudah jelas, kalau lahan penggabungan dari beberapa sertifikat harus digabung dahulu dan jelas luas totasnya;
  5. Kalau pemohon berbadan hukum : Fotokopi Akta Pendirian PT (berbadan
    hukum) bergerak di bidang perumahan beserta anggota asosiasi perumahan;
  6. Fotokopi PBB tahun berjalan;
  7. Fotokopi KTP dan KK pemohon;
  8. Fotokopi Persetujuan Izin Tetangga ditanda tangani Kades/Kakel dan Camat;
  9. Gambar Pra-Site Plan [Beserta File dalam bentuk format AutoCAD (*.dwg);
  10. Fotokopi KTP dan SKA Perencana (yang menggambar);
  11. Surat pernyataan kesanggupan penyerahan Fasum Fasos (bermaterai);
  12. Fotokopi Informasi Pemanfaatan Ruang dari Dinas PUPR / Ijin Lokasi Dari Bupati;
  13. Surat pernyataan kesanggupan terkait fasilitas umum bila diperlukan.

Besaran tarif / biaya pelayanan dan cara pembayaran

  • Biaya Pelayanan yang harus dibayar oleh penerima pelayanan GRATIS
  • Pelayanan Pengesahan Site Plan Perumahan
    Tempat : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Magetan
    Waktu    : Jam Dinas
    Sumber biaya dalam penyediaan berasal dari Anggaran Pendapatan
    Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan sesuai yang telah di tetapkan
    dalam DPA

Lama Waktu Penyelesaian Pelayanan

  1. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magetan sifatnya menghadiri dengan Dinas yang terlibat / terkait dengan masalah Lingkungan
  2. Waktu yang diperlukan untuk penyelesaian pelayanan mulai dari penerimaan berkas masukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sampai dengan penyerahan dokumen Site Plan
  3. Pengukuran waktu tersebut berdasarkan pengalaman :
    – Penelitian berkas masuk                    1 hari
    – Surat masuk Dinas (disposisi)          1 – 2 hari
    – Pembahasan dengan tim teknis     1 hari
    – Cek lapangan                                          1 hari
    – Revisi / perbaikan oleh pemohon  1 – 2 hari
    – Asistensi ddengan tim teknis           1 hari
    – Pengesahan Site Plan                          1 hari
                                                                             7 hari

Persyaratan permohonan izin siteplan :

  • Surat permohonan pengesahan siteplan kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Magetan
  • Fotocopi IPR/IL/IPPT
  • Fotocopy bukti kepemilikan lahan (Sertifikat Tanah, Akta Jual Beli dan pelepasan hak) dilengkapi dengan fotocopy peta bidang tanah atau gambar hasil ukur ulang dari kantor pertanahan
  • Fotocopy Akta Pendirian PT (berbadan hukum) bergerak di bidang perumahan SK Menteri Hukum dan HAM beserta anggota asosiasi perumahan (bila berbadan hukum/PT)
  • Fotocopy PBB tahun berjalan
  • Fotocopy SPPL/UKL-UPL/Amdal (dokumen lingkungan)
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KTP dan SKA Perencana (yang menggambar)
  • Surat Rekomendasi dari Bidang SDA Dinas PUPR
    (Jika lahan bangunan berbatasan dengan saluran irigasi atau jika menutup saluran irigasi)
  • Surat Rekomendasi dari Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi 
    (Jika lahan bangunan berbatasan dengan sungai atau jika membuat jembatan)
  • Surat Kuasa/Surat Tugas di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,00 dilengkapi fotocopy KTP pemegang surat kuasa
  • Gambar Siteplan beserta rincian fasum fasos, rencana drainase dan jalan beserta file Autocad
  • Surat perjanjian tertulis antara pemohon dengan pengelola makam diketahui Kepala Desa/Lurah terkait penyediaan TPU
  • Surat keterangan bebas banjir dari dinas terkait 
  • Surat keterangan lain bila diperlukan

Untuk Pengajuan Siteplan silahkan klik link dibawah
https://bit.ly/PermohonanIzinSiteplan

Berikut contoh format prososal pengajuan rumah bansos.

Silahkan Klik link dibawah

Persyaratan Penyerahan PSU Perumahan Tahap I (Administrasi)   :

  • Surat Permohonan Penyerahan Administrasi PSU
  • Fotocopy KTP Pemohon/ Direktur Developer
  • Fotocopy akta pendirian PT (Berbadan Hukum) bergerak di bidang perumahan beserta anggota asosiasi perumahan
  • Rincian jenis, jumlah, lokasi dan ukuran obyek yang akan diserahkan
  • Site plan yang telah disahkan
  • Informasi Penataan Ruang (IPR)/Keterangan Kesesuaian Ruang(KKR)
  • Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dari Pengembang ke Pemerintah Daerah yang dikeluarkan oleh Notaris (Akte Pelpasan Hak)
  • Surat Perjanjian antara Pengembang dengan Pemerintah Daerah mengenai penyerahan PSU
  • Foto copy sertipikat hak atas tanah atau peta bidang tanah
  • Jadwal/ waktu penyelesaian pembangunan, masa pemeliharaan dan serah terima fisik PSU Perumahan

Untuk Pengajuan Penyerahan PSU Perumahan silahkan klik link dibawah
https://bit.ly/PenyerahanPSUMagetan

Contoh Berkas Penyerahan Fisik:

[Contoh] SURAT PERJANJIAN PSU

[CONTOH] Berkas Surat Penyerahan PSU

CONTOH-PETA-BIDANG-OFFLINE.pdf

Persyaratan Penyerahan PSU Perumahan Tahap II (Fisik)   :

  • Surat Permohonan Penyerahan Fisik PSU
  • Berita Acara Serah Terima Administrasi PSU
  • Fotocopy SitePlan yang telah disahkan
  • Sertifikat atau peta bidang tanah Asli PSU yang diserahkan
  • Surat Keterangan tidak ada tunggakan PBB sampai dengan tahun penyerahan fisik PSU
  • Mengisi nilai perolehan PSU (Sebagai syarat penerbitan BAST PSU Fisik)

Contoh Form Nilai Perolehan PSU :

[CONTOH] Nilai Perolehan PSU rev

Untuk Pengajuan Penyerahan PSU Perumahan silahkan klik link dibawah
https://bit.ly/PenyerahanPSUTahapII

[perfect_survey id=”1056″]