PENGUATAN LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT (LKM)  DALAM MENJAWAB KEBERLANJUTAN PENANGANAN KUMUH PASCA PROGRAM KOTAKU

Memasuki Tahun 2023, Program Kotaku memasuki periode “ekstension” dan optimalisasi loan hingga Juni 2023. Ini sekaligus merupakan periode keberlanjutan Program Kotaku oleh Pemda, fase exit strategy, dan pengakhiran loan National Slum Upgrading Project (NSUP) Program Kotaku. Salah satu tujuan yang akan dicapai Kotaku pada periode ini adalah keberlanjutan program penanganan kumuh melalui pendampingan peningkatan peran dan penguatan kapasitas Pemerintah Daerah.

Kondisi ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Daerah untuk tetap konsisten dalam meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman kemudian secara tegas menyampaikan langkah-langkah pengakhiran pendampingan program National Slum Upgrading Project (NSUP) Program Kota Tanpa Kumuh. Hal ini sangat relevan dengan isu aktual yang berkembang dalam penanganan kumuh di Kabupaten. Pemerintah Kabupaten perlu melakukan inovasi-inovasi melalui tranformasi mekanisme penanganan kumuh dengan melakukan sinergi dan kolaborasi dengan pihak-pihak lain.

Program Kotaku yang telah berjalan selama ini, dengan mekanisme programnya yang mengedepankan peran masyarakat, mewariskan tak hanya aset infrastruktur dan asset pinjaman bergulir, namun juga mewariskan kelembagaan yang sudah terorganisir dengan baik dan telah terbukti memberikan sumbangsih dalam percepatan penanganan kumuh. Sejalan dengan hal tersebut, maka dipandang efektif manakala kelembagaan warisan dari Program Kotaku yaitu Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) yang selama ini telah berperan aktif melakukan pengelolaan penanganan kumuh, ditransformasikan sebagai Lembaga yang dahulunya didorong pembentukannya oleh program menjadi organisasi yang sepenuhnya milik masyarakat. Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) diharapkan mampu menjadi motor penggerak pemberdayaan masyarakat dalam urusan perumahan dan permukiman. Terlebih, yang utama mampu menjadi support system bagi pemerintah kelurahan/desa dalam melakukan hal yang sama secara sinergi dan berkolaborasi untuk merumuskan program pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman di wilayahnya. Program tersebut tentunya harus terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Rencana Kerja Pembangunan (RPJM/RKP) Desa atau Rencana Strategis/Rencana Kerja (Renstra/Renja) Kecamatan

Penguatan peran dan kelembagaan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM)  bertujuan untuk :

  1. Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) tetap eksis dan aktif serta berfungsi sebagaimana kewenangannya
  2. Penyelamatan dan keberlanjutan asset baik infrastruktur maupun pinjaman bergulir
  3. Optimalisasi peran Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) sebagai motor dalam identifikasi, sinergitas penanganan dan penilaian kumuh pada desa/kel masing-masing

Oleh karena itu dalam rangka penguatan peran dan kelembagaan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM), dibutuhkan sebuah petunjuk pelaksanaan sebagai panduan transformasi Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magetan menyusun buku Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanganan Kumuh oleh Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) melalui Surat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor : 600/539/403.105/2023, Tanggal : 18 Juli 2023, Perihal : Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanganan Kumuh oleh LKM

Petunjuk pelaksanaan tersebut diharapkan, pertama. dapat memberikan kejelasan status bagi Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM)  ; kedua, Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM)  mendapat legalitas kewenangan untuk menjalankan peran dan fungsinya dalam rangka melakukan sinergi dan kolaborasi dengan pihak dan stakeholder terkait, ketiga, kewenangan yang diatur dan diberikan kepada Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) dapat berkontribusi terhadap capaian pengurangan kumuh.

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *