Tugas Pokok dan Fungsi

Berikut adalah tugas pokok dari setiap Bidang dan sub-bagian Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, membina dan mengevaluasi kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. pengelolaan urusan surat-menyurat, kearsipan,keprotokolan, rumah tangga, ketertiban, keamanan, penyelenggaraan rapat dan perjalanan dinas;
  2. penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
  3. pengelolaan barang inventaris dan perlengkapan;
  4. pengelolaan urusan kepegawaian;
  5. pengelolaan urusan keuangan;
  6. pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
  7. pengelolaan urusan kesejahteraan pegawai;
  8. pengoordinasian penyusunan program dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pada Bidang;
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  1. melaksanakan urusan surat-menyurat dan pengetikan.
  2. membuat perencanaan pengadaan barang dan jasa.
  3. menyiapkan penyelenggaraan rapat dan keprotokolan.
  4. melaksanakan tugas-tugas rumah tangga dan keamanan kantor.
  5. mengurus dan mencatat barang inventaris dan perlengkapan kantor.
  6. melaksanakan administrasi kepegawaian meliputi pengumpulan data kepegawaian, cuti, kenaikan pangkat, pensiun.
  7. menyiapkan bahan dalam rangka upaya peningkatan disiplin pegawai.
  8. mengurus kesejahteraan pegawai.
  9. merencanakan pengelolaan arsip.
  10. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
  1. menyiapkan data penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA).
  2. menganalisa data, menyusun program kegiatan dan rencana kerja (RENJA).
  3. melaksanakan monitoring dan evaluasi program kegiatan.
  4. menginventarisir data hasil kegiatan untuk bahan menyusun laporan hasil kegiatan.
  5. menghimpun data dan menyusun laporan monitoring dan evaluasi hasil renja, penyerapan anggaran (TEPRA), Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.
  6. mengelola dokumen perjanjian kinerja.
  7. mengoordinasikan, menghimpun pelaksanaan penyusunan Standar Pelayanan (SP), Standar Operating Prosedur (SOP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
  8. menyiapkan data untuk Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
  9. mengumpulkan dan mengolah bahan untuk menyusun Rencana Kegiatan Anggaran.
  10. menyiapkan anggaran belanja langsung dan belanja tak langsung.
  11. melaksanakan tata usaha keuangan.
  12. memverifikasi dokumen pertanggungjawaban keuangan.
  13. melaksanakan urusan tata usaha perjalanan dinas.
  14. melaksanakan tata usaha gaji pegawai.
  15. menghimpun peraturan mengenai administrasi keuangan dan pelaksanaan anggaran.
  16. menyusun laporan keuangan.
  17. melaksanakan evaluasi dan monitoring anggaran.
  18. mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan program kegiatan.
  19. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Bidang Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di bidang perumahan meliputi pelaksanaan pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta perizinan sesuai dengan kewenangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perumahan menyelenggarakan fungsi:

  1. pendataan, perencanaan, penyediaan, fasilitasi, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi bidang perumahan, baik rumah umum, rumah khusus, rumah negara, dan/atau rumah komersil.
  2. penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana.
  3. pelaksanaan fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah.
  4. penyusunan rekomendasi izin pembangunan dan pengembangan perumahan.
  5. penyusunan rekomendasi Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG).
  6. pendataan dan perencanaan bantuan rumah swadaya.
  7. pemberdayaan dan pelaksanaan bantuan rumah swadaya.
  8. penyusunan kebijakan dan regulasi di bidang perumahan.
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  1. melaksanakan penyediaan dan pelaksanaan bidang perumahan.
  2. melaksanakan penyediaan/memfasilitasi rumah umum, rumah khusus, rumah negara, dan rumah komersil.
  3. melaksanakan penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana.
  4. melaksanakan fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah.
  5. melaksanakan pemberdayaan dan pelaksanaan bantuan rumah swadaya.
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
  1. melaksanakan pemantauan dan evaluasi bidang perumahan.
  2. melaksanakan pemantauan dan evaluasi rumah umum, rumah khusus, rumah negara, dan rumah komersil.
  3. melaksanakan penyusunan rekomendasi penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan.
  4. melaksanakan penyusunan rekomendasi penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG).
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
  1. melaksanakan pendataan dan perencanaan bidang perumahan.
  2. melaksanakan pendataan dan perencanaan rumah umum, rumah khusus, rumah negara, dan rumah komersial.
  3. melaksanakan pendataan dan perencanaan bantuan rumah swadaya.
  4. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di bidang kawasan permukiman untuk melaksanakan pendataan, perencanaan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bidang Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan dan pendataan kawasan permukiman.
  2. penataan dan peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman.
  3. pencegahan, penataan dan peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman kumuh.
  4. pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman.
  5. penyusunan rekomendasi izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman.
  6. penyusunan rekomendasi sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) tingkat kemampuan kecil.
  7. penyusunan kebijakan dan regulasi bidang kawasan permukiman.
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  1. melakukan identifikasi, pendataan dan perencanaan dalam rangka peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman.
  2. menyusun strategi dan program kerja operasional kegiatan perencanaan peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman.
  3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
  1. melakukan upaya pencegahan, penataan dan peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman kumuh.
  2. melaksanakan program pencegahan bertambahnya kawasan permukiman kumuh.
  3. meningkatan kualitas kawasan permukiman dan sarana dan prasarana penunjang kawasan permukiman lainnya.
  4. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
  1. melaksanakan pengumpulan, menganalisa dan mengolah data pemanfaatan kawasan permukiman.
  2. melakukan pengawasan, evaluasi dan pengendalian kawasan permukiman.
  3. melaksanakan penyusunan rekomendasi penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman.
  4. melaksanaan penyusunan rekomendasi sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) tingkat kemampuan kecil.
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Bidang Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Ruang Terbuka Hijau dan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di bidang pengelolaan prasarana, sarana,dan utilitas umum dan pertanahan sesuai kewenangannya.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Ruang Terbuka Hijau dan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan di bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan serta
    kawasan permukiman dan pertanahan sesuai dengan kewenangannya.
  2. perencanaan teknik, penyusunan standar dan pedoman, di bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dan kawasan permukiman.
  3.  pelaksanaan bantuan di bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dan kawasan permukiman.
  4. pemantauan dan evaluasi di bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dan kawasan permukiman.
  5. perencanaan penggunaan tanah serta penyusunan rekomendasi izin lokasi dan izin membuka tanah sesuai kewenangannya.
  6. penyelesaian sengketa tanah garapan serta penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan daerah.
  7. penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam Daerah.
  8. inventarisasi, pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong dalam Daerah.
  9. penyusunan kebijakan dan regulasi bidang pengelolaan prasarana, sarana utilitas umum, ruang terbuka hijau dan pertanahan.
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.