PROGRES MEMBAIK, TARGET EKSEKUSI PENYERAHAN PSU PERUMAHAN DI MAGETAN DINAS PERKIM MAGETAN

          Dinas Perkim (perumahan dan Kawasan pemukiman) Kabupaten Magetan lakukan metode jemput bola dan sosialisasi pada penyerahan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) perumahan baik secara administrasi maupun fisik untuk mencapai progres yang di harapkan. Hal ini di sampaikan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Magetan Sudiro,  dalam pertemuannya dengan Media CNN pada senin (13/12 2021) di ruangannya.

Menurutnya hal tersebut di lakukan untuk mempercepat pengumpulan data dan berkoordinasi langsung dalam memecahkan masalah yang ada dengan pihak developer, sehingga bisa menyegerakan proses penyelesaian syarat syarat penyerahan yang harus di penuhi.

“Untuk pengembang di Magetan kita data dan kirimi surat, dan sudah dikumpulkan beberapa kali lalu kita komunikasi dan koordinasikan permasalahan setiap pengembang untuk dicarikan solusi. Karena di setiap pengembang itu memiliki permasalahan yang berbeda”. Kata Sudiro.

Pengumpulan data penyerahan PSU mulai disosialisasikan pada Tahun 2019 lalu, ternyata mendapat respon baik dari para developer perumahan. Eksekusi dari Dinas Perkim dalam mencari tahu keberadaan pihak pengembang perumahan lama yang sudah tidak diketahui keberadaannya selain dengan mendatangi langsung perumahan tersebut, juga dengan melakukan koordinasi dengan asosiasi pengembang perumahan yang ada, seperti REI (Real Estate Indonesia) dan asosiasi lainnya.

Sementara dari data perumahan Dinas Perkim tahun 2020 di ketahui ada sebanyak 62 perumahan di kabupaten Magetan yang sebagian telah menyerahkan PSU secara administrasi dan fisik, adapun sebagian lainnya masih dalam proses pengumpulan syarat syarat yang harus di penuhi untuk eksekusi di awal tahun 2022 mendatang.

Mengacu pada permendagri no.9 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Magetan no.8 tahun 2017 bahwa pengembang perumahan wajib untuk menyerahkan PSU perumahan kepada pemerintah setelah selesai pembangunan perumahan.

“Di tahun 2020 telah banyak penyerahan administrasi dari pengembang perumahan tapi untuk penyerahan fisiknya belum, dan di tahun 2021 ini sudah ada tiga perumahan yang melakukan penyerahan fisik. Beberapa pengembang dalam waiting list untuk penyerahan fisik di tahun 2022”. Kata Indah Fitriani selaku kasi perencanaan, pendataan PSU dan pertanahan yang turut mendampingi Kepala Dinasnya. 

Di katakannya juga bahwa dari beberapa pengembang yang dalam posisi waiting list (daftar tunggu) tersebut, masih dalam pengecekan persyaratan yang lengkap dan akan di eksekusi pada awal tahun 2022 mendatang.

Dan terkait sanksi atas kelalaian atau tindakan kesengajaan developer yang tidak mau melaksanakan penyerahan PSU perumahan yang telah mereka buat, Kepala Bidang Pengelolaan PSU dan Pertanahan, Yoyok Djoharsorianto berkomentar bahwa “Pengembang harus menyerahkan PSU ke Pemda, itu kewajiban..! Jika tidak melakukan itu, ada beberapa tahapan sanksi administratif  sampai dengan pencabutan hak PT dan tidak boleh melakukan pembangunan perumahan sampai batas waktu yang ditentukan”.

Di ketahui bahwa dalam hal ini, Dinas Perkim selaku leading sektor yang di bantu oleh beberapa OPD terkait seperti BPN, Satpol PP, Bappeda, DPPKAD, DPUPR serta bidang Hukum sebagai verifikator dalam pelaksanaannya.

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *